Pengantar
Sudah sejak lama isu Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) muncul sebagai problematika dan diskursus tiada henti, sejak sebuah produk inovasi didaftarkan oleh penemunya di sebagai hak paten yang dipelopori oleh eropa di masa “renaissance” dan “revolusi industri” di masa itu. Perkembangan selanjutnya, perlindungan atas kekayaan intelektual ini mendorong inovasi dan ide-ide cemerlang diciptakan untuk kehidupan yang lebih baik. Hal itu berlangsung hingga sekarang. Saat ini era teknologi dan masa-nya orang menjadi “technopreneur” ketimbang entrepreneur “klasik” ala buka toko sembako.
HKI & TI : Era Ekonomi Kreatif
Era ekonomi baru (new economy) yang dimulai sejak dekade 2000-an sangat ditunjang dengan intangible asset, dengan ciri-ciri –merujuk Roy Sembel, adanya DML yaitu digitalisasi (mengadopsi teknologi informasi –sehingga sering juga disebut era TI), mobilitas modal dan liberalisasi yang menyulut revolusi informasi. Masa ini juga ditandai dengan masa ekonomi berbasis ilmu pengetahuan (knowledge economy) dan profesional yang bekerja berdasarkan informasi yang ada, mengubahnya jadi knowledge, dan mengambil keputusan berdasarkan knowledge yang dimiliki (knowledge workers) sebagai asset penting perusahaan. Ide-ide kreatifitas yang dibangun oleh SDM berkualitas dan berpengetahuan membuat satu perusahaan dapat menungguli perusahaan yang lain.
Terminologi paling anyar dan menjadi buzzword di dunia industri kontemporer sebagai bagian tak terpisahkan pada era knowledge economy saat ini adalah creative economy atau ekonomi kreatif. Memang, membahas era ekonomi baru tentu tidak lepas dari pergeseran paradigma berpikir tradisional sebagaimana konsep “toko sembako” seperti contoh diatas. Salah satunya adalah adanya pengakuan bahwa pengetahuan (knowledge) lebih tinggi nilainya daripada produk itu sendiri.
Dalam ekonomi kreatif, kreativitas (creativity) dalam membuat sebuah karya cipta memiliki nilai sendiri yang dapat menjadi pembeda (diferensiator) terhadap produk sejenis lain. Dan ini tidak boleh diduplikasi sebab nilai-nilai pengetahuan dan kreativitas inovasi tidak dapat disamakan dengan pembuat produk yang sama (pembajak).
Dalam menciptakan bisnis berbasiskan pengetahuan, inovasi dan kreativitas, maka sangkut paut penegakan HKI menjadi salah satu sumber problem. Hal ini jelas terkait dengan pola perilaku penghargaan HKI dimana hak cipta atas suatu produk inovatif yang di masa TI sekarang ini dapat dengan mudah kita kolaborasikan sehingga membuat suatu produk seni yang bernilai ekonomis. Era dimana “perbedaan” suatu produk bisnis satu dengan yang lainnya –sekaligus faktor penentu nilai jualnya– harus dibuat melalui proses kreatif, yang membutuhkan bumbu-bumbu “pengetahuan”, “inovasi”, “ide”, “kualitas”, “kebutuhan”, “kepraktisan”, “efektivitas”, “efisiensi”. Banyak hal, misalnya khazanah produk TI mulai dari software program hingga sistem operasi, mulai dari desainiklan flyer hingga ringbacktone, video film animasi 3D hingga Robotic. Inilah yang menjadi perhatian khusus pemerhati HKI dan TI baik di dunia maupun di Indonesia.
Apabila kita melihat problema kekayaan intelektual dan implementasinya di tingkat dunia, penghargaan HKI secara umum sudah sampai ke taraf disiplin dan tidak memakai produk bajakan (be legal). Secara logis, hal demikian lebih mudah dilakukan dikarenakan dua faktor, yaitu penetrasi pengetahuan akan TI yang sudah sangat baik di masyarakat sehingga bisa memilih, menggunakan software proprietary (lisensi berbayar) atau free/open source code ditinjau dari sudut pandang tujuan pemakaian. Mana yang dipilih sepenuhnya ditinjau dari konsep kebutuhan dan konsep filosofis dalam rangka pertimbangan-pertimbangan kebebasan (free), kemudahan (user friendly), kontinuitas dan dukungan produk (product support) dan seterusnya. Ini kendala mudah bagi mereka. Faktor kedua, kampanye be legal ini jika ditinjau dari sisi ekonomis, masyarakat internasional (sebagian besar negara-negara maju) tidak mempermasalahkan dari sisi harga jual suatu software baik untuk skala komersial maupun skala pendidikan.
HKI di Indonesia : Pendekatan Legal dan Kultural
Bagaimana dengan Indonesia? Memang, pernah ada kabar dari International Data Corporation (IDC) dan Business Software Alliance (BSA) yang dirilis pada event tahunan “Annual Global Software Piracy Studies 2008” bahwa Indonesia telah keluar dari top ten daftar negara yang tinggi tingkat pembajakan peranti lunak (software piracy) dan sekarang menjadi peringkat 12 dunia. Hal ini disinyalir karena adanya sweeping software bajakan dan mulai tegasnya aparat dalam hal penegakan HKI. Namun demikian, hasil studi yang sama mengatakan ditahun 2008 terjadi kenaikan sebesar 1% (satu persen) pembajakan sehingga total 85% peredaran produk software di Indonesia adalah bajakan!
Selain diperlukan konsistensi dan inovasi strategi penegakan hukum yang lebih baik, dalam strategi di ranah penghargaan HKI dengan metode penegakan hukum ini perlu juga didorong konsolidasi internal aparat kepolisian selaku penegak hukum. Selama ini, sudah sering kita dengar cerita miring mulai dari uang sogokan dari perusahaan dan warnet-warnet kepada oknum polisi agar tidak di-sweeping, hingga adanya kepolisian sendiri yang enggan men-sweeping dikarenakan mereka sendiri di kantornya memakai peranti lunak bajakan.
Sebagai pedoman untuk menjalankan strategi ini dilapangan, kampanye “be legal” dan atau “go open source” tersebut diperkuat oleh beberapa produk hukum dalam menjerat pelaku pelanggaran Hak Cipta. Misalnya saat ini sudah ada UU No.14 tahun 2001 tentang paten, UU No.15 tahun 2001 tentang merk, UU No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dasar itu-lah yang mendasari penerbitan Surat Himbauan dari Bareskrim Polri mengenai Himbauan Penanggulangan Pembajakan Hak Cipta No. B/2/08/XI/2006/Bareskrim sehingga aparat kepolisian mulai lebih tegas dalam bertindak.
Selain itu, denda lima ratus juta rupiah atau penjara lima tahun sesuai pasal 72 UU No.19 disebutkan dengan jelas guna memberikan penekanan akan aspek punishment dalam hal ini. Aspek reward dan punishment ini juga dipakai oleh BSA yang beranggotakan antara lain perusahaan raksasa Microsoft dan Apple, IBM, Intel dan perusahaan-perusahaan peranti lunak desain grafis seperti Adobe dan AutoDesk yang memberi iming-iming hadiah hingga ratusan juta rupiah bagi yang berani melaporkan adanya peranti lunak bajakan ditempat kerjanya.
Masih di ranah yang sama, dari sudut pandang agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai organisasi ulama juga mengeluarkan fatwa Haram untuk pembajakan. Berdasarkan fatwa MUI No.1/Munas VII/MUI/15/2005, para penggiat kampanye “be legal” dan “go open source” sebagai bagian dari pemaknaan dan penghargaan atas HKI dengan leluasa “berdakwah”. Ranah ini memerlukan input-input secara sosio-kultural sehingga masyarakat dapat menghargai hasil karya orang lain.
Kalangan birokrasi-pemerintahanpun sudah mulai menunjukkan geliat penghargaan HKI. Dalam pemerintahan, selain gaung Indonesia Go Open Source (IGOS) yang dicanangkan oleh pemerintah melalui departemen-departemen sejak tahun 2004 yang lalu, berita teranyar tahun 2009 ini adalah telah pula muncul Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. SE/01/M.PAN/3/2009 sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika No. 05/SE/M.KOMINFO/10/2005. Pada Surat tersebut secara jelas mewajibkan penggunaan peranti lunak Open Source di kalangan pemerintahan dan diberikan “deadline” hingga 31 Desember 2011. Sebuah kemenangan besar Open Source dan Pemaknaan HKI di pemerintahan. Sekarang tinggal menunggu para departemen, instansi dan pemerintahan di daerah untuk segera bergerak.
Lengkap sudah, mulai dari Undang-undang, Surat Edaran, Fatwa dan sejenisnya yang melibatkan dan berlaku untuk semua warga negara mulai dari masyarakat sipil, pegawai pemerintahan maupun kalangan swasta-bisnis musti mengikuti dan sadar akan penghargaan HKI. Namun demikian, tidak serta merta tugas selesai. Ranah Kultural, yaitu penyadaran masyarakat secara sosial untuk menghargai HKI tidak bisa hanya dari “satu kaki” saja. Ketidak seimbangan akan menimbulkan ketidak sempurnaan, bahkan dapat pula berujung kegagalan. Tentu “yin yang” diperlukan sebagai harmonisasi dan penyeimbang segala kegiatan “harmoni alam”.Untuk itulah Pendekatan Kultural sangat diperlukan.
Bagaimana pendekatan kultural ini dilaksanakan? Jika penegakan hukum memerlukan obyek berupa masyarakat yang mengerti hukum, melek TI dan menghasilkan SDM Berdayaguna (berkualitas) –dengan cara pendayagunaan, pelatihan, pendidikan, sertifikasi dan “revolusi informasi” terkait, maka kultural dalam menciptakan SDM yang Berbudaya memahami perlunya tools berupa sosialisasi, penyadaran dan pembudayaan. Proses ini memerlukan waktu lama dan militansi dari penggiatnya. Oleh karena itu, peran stakeholders sangat penting, yaitu bagaimana pemerintah untuk masalah kaidah undang-undang dan pelayanan publik yang sarat dengan nuansa “sadar HKI” dan “melek TI”. Kalangan swasta yang melalui hitung-hitungan bisnis dapat merasakan bagaimana “sakit”nya apabila produknya di bajak, bahkan pendidikan yang merasakan sisi positif efektif dan efisiennya e-learning dan minimalisir bujet pendidikan melalui open source, misalnya. Selain itu, lembaga-lembaga lain semisal lembaga swadaya masyarakat, organisasi nonprofit, organisasi profesional maupun yayasan pendidikan yang melakukan sosialisasi terus menerus mengenai pentingnya HKI sesuai dengan batas kemampuannya.
Dalam preview tayangan DVD Film original, dapat kita melihat sekilas tayangan piracy is crime, dan juga himbauan-himbauan semisal kalimat marquee mengenai waspada bahwa film ini hanyalah review, bukan sebenarnya (dalam konteks penjualan untuk home entertainment) atau stasiun televisi mengatakan “say no to piracy”, termasuk juga dalam kampanye HKI ini. Pada tataran berbeda, sosialisasi fatwa MUI juga bisa dilaksanakan di event-event yang tepat misalnya ke sekolah-sekolah pada saat “Pesantren Ramadhan”. Tak kurang lembaga semacam Kementrian Ristek yang memiliki program Pemberdayaan Open Source Software (POSS) di kampus-kampus dan IGOS Center di berbagai kota potensial di Indonesia, Departemen Perindustrian dengan konsep Regional IT Center for Excellence (RICE) untuk menggiatkan industri telematika (termasuk industri kreatif semisal desain grafis, animasi multimedia dan sejenisnya) dan juga kalangan bisnis swasta misalnya korporasi besar seperti Sun Microsystem yang memperkenalkan program OSUM di kampus dan COSTA. Ini adalah gerakan-gerakan kampanye HKI dengan konsep “go open source”. Selain itu, konsep “be legal” juga diusung oleh perusahaan-perusahaan proprietary dan closed source semisal Microsoft, Apple, Adobe dst yang beraliansi dibawah panji BSA. Organisasi dan komunitas berbasis profesi dan kompetensi yang terkait HKI misalnya Masyarakat Industri Kreatif TIK Indonesia (MIKTI) dan Masyarakat Telematika (MASTEL) juga penyelenggaraan event-event industri kreatif semisal lomba kreatif di INAICTA, RICE Expo, HAKTEKNAS dan RITECH Expo menjadi momen-momen yang membuat pembudayaan HKI semakin mendarah daging dan membuat kreatifitas menjadi sesuatu hal yang “adiluhung” dan sangat bernilai ekonomis (di era ekonomi kreatif).
Apabila Budaya penghargaan hasil karya orang lain tidak segera dibangun, hanya budaya menjiplak dan budaya “serba instant” selalu dikedepankan, maka industri kreatif bisa-bisa mati suri. Industri kreatif ironisnya tidak dapat bernapas apabila tidak ada penghargaan baik secara sadar, maupun secara taat hukum terhadap undang-undang dan peraturan pelaksanaan lain yang mengatur tentang itu. Mengapa demikian, sebab hasil karya dengan sentuhan multimedia hanya mampu diciptakan dari tangan dingin sang desainer kreatif. Industri iklan televisi, iklan media cetak, peranti lunak-peranti lunak inovatif pembelajaran, e-learning, hingga desain web perusahaan memerlukan tingkat independensi pribadi pada satu sisi untuk menciptakan sesuatu yang bernilai “master piece” dan disisi lain memerlukan akseptabilitas dan apresiasi dari lingkungan. Jika kita mampu untuk menghargai hasil kreativitas drama maupun sulap di panggung hiburan dengan big applause bahkan standing ovation, penulis menganggap kita tentu bisa untuk Sadar HKI dan Melek TI.
Sebelum menuju pembahasan mengenai kata unik yang selalu dipertautkan penulis yaitu “sadar HKI” dan “melek TI” serta hubungannya yang bagaikan “yin dan yang”, bagan berikut dibawah dapat menjelaskan pola dan hubungan yang “integratif” antara HKI dan TI menuju ekonomi kreatif yang merupakan solusi kemandirian bangsa dan solusi perekononomian bangsa di era digital ke depan untuk dapat bersaing dengan bangsa lain.
Model ini disusun penulis dan dapat dilakukan sedini mungkin dan oleh pihak-pihak stakeholders dalam pengembangan masyarakat (SDM) terutama pada segitiga ABG (Academic, Business, Government) yang memegang peranan penting dalam peningkatan SDM yang BERBUDAYA dan BERDAYAGUNA.
HKI & TI : Yin Yang Ekonomi Kreatif
Sengaja, kata Sadar (conscious) dan Melek (Literate) penulis pergunakan dalam akronim HaKI/HKI dan TI/TIK. Sebab, kurang lebih maknanya sama, dan bisa dipergantikan misalnya Sadar HKI dan Sadar TI ataupun Melek HKI dan Melek TI. Dalam artikel singkat ini, penulis berketetapan untuk mengkombinasikan kata sadar dengan HKI karena konotasi positifnya (aspek normatif), dan melek dipadukan dengan TI karena lebih cocok dengan kata itu (aspek Teknis). Melek dan sadar, begitu juga HKI dan TI merupakan kunci nyata ekonomi kreatif. Sebagai dua hal yang bertautan, maka konsep ini ibarat “yin dan yang” yang merupakan satu kesatuan yang sebangun dan berjalan secara harmoni.
Sadar dan Berpengetahuan/berpendidikan merupakan dua hal yang dapat membangun ekonomi kreatif secara legal dan kultural. Secara filosofis, semua hal yang ganjil akan goyah, sehingga segala sesuatu selalu memenuhi kaidah ganda, yaitu kanan-kiri, atas-bawah, baik-buruk dan walau perhitungan ganda ini tidak selalu dua, akan tetapi penggenapan empat, delapan dan seterusnya mutlak, sebab apabila terjadi bilangan ganjil, misal kaki kursi, pilar dst cuma tiga, maka tidak akan kokoh dan pasti goyah.
Melek IT (literate) berarti pemenuhan faktor legal dan dilanjutkan dengan Sadar/Kesadaran HKI (conscious) yang merupakan pemenuhan faktor kultural. Jika legal-struktural dan sosio-kultural sudah dilaksanakan berkesinambungan (yin yang) maka gerakan harmonisasi menuju ekonomi kreatif akan berjalan dengan baik.
Konsep “yin dan yang” ini sejalan dengan penjelasan diawal artikel, dalam implementasinya mencakup dua faktor penting yaitu harus adanya (1) penegakan hukum dan (2) penyadaran masyarakat. Artinya budaya dan struktur harus kuat. Dua agenda ini merupakan dua agenda yang saling mengait dan menunjang satu sama lain. Jika penegakan hukum kurang efektif, tentu masyarakat tidak bisa kita harapkan secara sukarela 100% menghargai HKI. Demikian pula walaupun penegakan hukum berjalan lancar, belum tentu juga masyarakat menghargai HKI. Sebab kurangnya penyadaran di akar rumput pengguna teknologi informasi menyebabkan ketimpangan. Yang diketahui HANYA kampanye Be Legal, bukan kampanye Be Creative dan Be Innovative. Belum lagi mengenal semangat Indonesia yang “Go open source”. Pemahaman yang dangkal ini preseden buruk bagi perkembangan bisnis berbasiskan HKI.
Penutup : Sebuah kontinuitas yang Lasts Forever
Jika masyarakat yang “berbudaya” menghargai HKI dan “berkualitas” TI sudah terbentuk, maka “roadshow” ke arah peningkatan industri kreatif akan semakin jelas. Sesuai dengan model yang menunjang ekonomi kreatif tersebut, peran dari stakeholders begitu signifikan dalam menunjang proses penciptaan SDM yang Berbudaya dan SDM yang Berdayaguna.
Terbentuknya struktur masyarakat berkualitas sekaligus berbudaya (sadar HKI dan melek TI) akan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perekonomian berbasis intelektual dan kreativitas (creative economy). Ini modal besar bagi bangsa ini untuk bersaing dan maju sebagai bangsa terhormat di kancah internasional dalam rangka mewujudkan cita-cita, amanat pendirian republik ini, yaitu kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penerapan model yang penulis gambarkan merupakan suatu kontinuum sehingga diperlukan konsistensi dan kontinuitas agar terwujud. Salah satu paket terpopuler sebagai modal dasar creative economy saat ini adalah berkembangnya Free dan atau Open Source Software. Hingga saat ini, laksana keindahan seorang perempuan berparas cantik, magnetnya sangat atraktif dan diprediksi, di masa depan, basis utama industri HKI adalah menghargai HKI cara open source, yaitu membaginya kepada dunia, namun tidak lupa memberikan apresiasi terhadap penggagasnya.
Demikian Sadar HKI dan Melek TI menjadi dua kata yang mampu menyatukan sebuah konsep dan uraian panjang mengenai model integrasi HKI dan TI dalam menunjang industri ekonomi kreatif, yang mungkin, menurut pengamat trend millenium atau futurolog, sangat mungkin sekali untuk “lasts forever”…
Profil Penulis :
Alumnus FISIP UI, Konsultan TI dan Pendidikan di Institusi penyelenggara Pendidikan berbasis TIK dan Indonesia Go Open Source (IGOS) Center Depok. Sejak Mahasiswa Aktif menulis berbagai Artikel Fiksi maupun NonFiksi dan Esai Mengenai Kebijakan Publik terkait Pendidikan, TIK, Good Governance di berbagai media.


mampir ya mau ngucapin :
SELAMAAAAT EYAA
uda menanh kodak di kontes DJ *ngiri
tetep bersyukur dapat altec lansing *alhmadulillah