Gambar disamping ini adalah beberapa orang yang sedang menunjukkan poster bahwa akan menyegel sebuah minimarket di Bandung. Tulisannya “Minimarket Ini Kami Segel”. Sebuah kejadian yang beberapa waktu ini sering terjadi, akibat “kecemburuan sosial” dan faktor-faktor lain.
Apa sebab? Ada dua hal yang menjadi pemicu utama berbagai permasalahan seputar pasar tradisional dan pasar modern. Yaitu pada satu sisi, adanya keterbukaan dan perkembangan ritel modern yang massif, dan disatu sisi ada otonomi daerah yang menyebabkan mau tidak mau, urusan pasar menjadi urusan pemerintah daerah.
Pelaku bisnis ritel yang tergabung di Asosiasi Perusahan Ritel Indonesia (APRINDO) beberapa bulan ini terhenyak dengan berbagai kejadian yang menimpa salah-dua anggotanya, yaitu Alfamart dan Indomaret. Dua ritel modern yang kerap menjadi “kambing hitam” karena ekspansi dan penetrasi super-cepatnya dijalur permukiman masyarakat.
Apa yang terjadi? Dua minimarket modern ini seringkali dibeberapa tempat terjadi penyegelan, misalnya di Perumahan Permata Biru, Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung oleh sekelompok orang yang menamakan diri “paguyuban pengusaha kecil Permata Biru”.
Kejadian sama juga terjadi di Kota Bandung. Kali ini, pemerintah yang punya “hajatan” segel. Di Jl Juanda 301 dan 303, tak tanggung-tanggung dua minimarket “kakak-adik”, Alfamart dan Indomaret yang bersaing ketat disetiap lokasi, disegel oleh aparat Satpol PP karena terkait “izin”.
Ditempat lain, hampir dipenjuru negeri konsumerisme ini, juga banyak minimarket yang dihadang kehadirannya didaerah perumahan dan permukiman. Padahal, dari sisi strategis, minimarket memang menargetkan permukiman masyarakat. Dengan demikian tidak konfrontasi dengan supermarket besar. Misalnya petugas sedang menyegel minimarket yang terjadi di Pringsewu, Provinsi Lampung yang fotonya kami pasang dibawah ini :
Lebih apes lagi, di beberapa daerah, muncul Peraturan Daerah (perda) yang melarang berdirinya minimarket. Pembatasan pendirian ini salah satunya di Kota Depok, Jawa Barat. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Depok sejak Mei sudah tidak menerbitkan lagi surat rekomendasi untuk untuk pendirian minimarket Alfamart dan Indomaret. Pemerintah beralasan keberadaan dua minimarket tersebut memicu iklim persaingan yang tidak sehat. Sebuah alasan yang sama dengan masyarakat, bahwa, minimarket berjarak kurang dari 1 km dari pasar tradisional dan mematikan pasar tradisional dan pedagang kecil (warung-warung rokok dan sejenisnya).
Apa benar?
Faktanya, penulis melihat, seringkali keberadaan pasar modern tidak mengganggu pasar tradisional, bahkan kerap menjadi pelengkap. Ambil contoh Ramayana dan Robinson. Sudah menjadi pemandangan umum kedua pasar modern ini selalu berdampingan bahkan ditengah-tengah pasar tradisional. Ini terjadi sejak lama. Ditempat tinggal penulis, di daerah Bogor, tercatat Ramayana di pasar Anyar dan Yogya Dept Store (Jogja Lama) di depan Kebun Raya yang langsung berhubungan dengan pasar tradisional di belakangnya.
Bagaimana dengan Pemerintah? Menurut penulis, tidak bijak dalam rangka “mengambil hati masyarakat” maka pemerintah kabupaten atau kota bersangkutan langsung menolak setiap keberadaan minimarket. Sebab, dalam banyak hal, minimarket menunjang kebutuhan dan memajukan perekonomian. Hanya saja, pengaturan dan peraturannya yang harus jelas. Perda yang dibuat seyogyanya bukan Perda yang melakukan restriksi ekspansi, namun lebih ke Perda ritel yang mengatur hak jarak, peruntukan dan pendirian. Dan yang paling penting, dari sudut pandang administrasi negara, tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya, dan mengkaji terlebih dahulu baik dampaknya maupun analisa kondisi yang ada.
Perda-perda mengenai zonasi pasar tradisional dan modern dengan adanya klausul pelarangan/penolakan adanya ritel modern khususnya minimarket sebenarnya jelas bertentangan dengan Perpres No. 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Tentu dalam pelaksanaannya akan terjadi konflik sehingga diperlukan kajian terlebih dahulu dan duduk bersama antara tokoh masyarakat, asosiasi bisnis terkait, dan pemerintah.
Mengenai alasan kebangkrutan UKM (pengusaha kecil), penulis ingat pernyataan Syarif Hasan, Menteri Koperasi dan UKM bahwa minimarket bukanlah penyebabnya. Pada tataran praksis, inti dari merebaknya minimarket adalah kebutuhan akan barang-barang konsumsi yang bersih, modern, supply terjaga dan harga yang tidak fluktuatif terlalu sering. Untuk itu, ketika Pasar Tradisional direvitalisasi, sehingga dari sisi tertentu “modern” maka keberadaan pasar tradisional tetap menjadi rujukan utama masyarakat. Apalagi, pasar tradisional dapat menjadi pusat barang-barang konsumsi sebelum bergerak ke toko-toko distribusi. Toko-toko tradisional pun, berpotensi menjadi ritel modern. Tidak perlu menjadi Alfamart, Indomaret, Yomart dan seterusnya. Bisa dengan merk sendiri, asal manajemen dan perlakuan pelanggan secara modern. Penerapannya mulai dari model swalayan, dan tentu, tidak boleh ada “kasbon” seperti yang seringkali terjadi.
Modernisasi bukan musuh pasar dan toko tradisional. Itu kita sepakat. Sebab, semakin ke depan, modernisasi menjadi hal yang sangat diperlukan dan mutlak. Hanya saja, pola pengembangan UKM, Pasar, Toko Tradisional perlu didorong untuk tumbuh dengan cepat, melebihi pertumbuhan minimarket sendiri yang diartikan sebagian masyarakat sebagai jalan pintas membuka toko dan jadi pengusaha dadakan. Ini yang harus diubah.
Uniknya, dorongan tersebut ternyata juga bisa berasal dari jaringan ritel besar. Seperti Carrefour asal Perancis, setelah mayoritas sahamnya di Indonesia dikuasai Bos Para Group, Chaerul Tanjung (CT) menargetkan Pojok UKM dan Bazaar UKM di setiap gerai Carrefour di seluruh Indonesia. Bahkan gedung Smesco direncanakan sebagai “gerai Carrefour” ke 27. Sebuah fakta lagi sinergisasi antara peritel besar dengan UKM.
Menurut saya, Disperindag seharusnya lebih konsen untuk merevitalisasi pasar tradisional, memberikan guidance dan mengembangkan toko tradisional untuk modern. Dapat bekerjasama dengan swasta dalam hal ini. Pasar Jakabaring, di kampung halaman saya di Palembang, saat ini menjadi pilot project model ini dan sampai saat ini berhasil. Pasar besar (induk) yang bersih, nyaman dan rapi. Dua jempol untuk Pemerintahnya. Tentu, Otonomi Daerah harusnya menghasilkan pemerintah yang lebih berbuat banyak untuk itu. Dengan perda-perda yang tidak tepat, akan menghambat perkembangan perekonomian daerah itu sendiri. Bahkan, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementrian Perdagangan, Soebagyo, menilai banyaknya perda penghambat dikarenakan pemerintah daerah kurang memahami esensi dan isi dari Peraturan Presiden No. 112/2007 dan Permendag No. 53/2008. Bukan karena “minimarket-nya” tapi karena tidak paham aturan zonasi, jarak, dan aturan-aturan lain terkait Perpres dan permendag.
Lantas, apakah ritel modern tiada berdosa? Saya tidak merasa berhak menghakimi, namun, dari pandangan mata, keberadaan beberapa minimarket di lingkungan sekitar rumah bersamaan dengan keberadaan minimarket modern milik pribadi. Saya tidak tahu pasti mengenai pendapatan masing-masing usaha, namun dalam beberapa tahun terakhir berdampingan, saya rasa belum ada salah satu usaha yang tiba-tiba bangkrut. Mungkin sama halnya warung-warung kecil yang –juga– kalau ngomongin jarak, berdekatan satu sama lain tapi tetap bertahan dan biasanya, dari sedikit obrolan, cukuplah membantu si empunya dalam membiayai kebutuhan sehari-hari.
Jadi, benarkah keberadaan ritel modern tidak mengganggu ritel tradisional? Anda punya pengalaman dan pendapat?

tulisan ini cukup membuka gambaran bahwa tidak selamanya pasar modern salah, yang bilang pasar modern salah adalah mereka yang mendukung pasar tradisional. kalo ga ada pasar modern, trus apakah orang2 berdasi, menengah keatas mau blusukan di pasar tradisional yang terkenal lusuh, sumpek, kotor, dll? saya sebagai orang dengan kekayaan menengah merasa terbantu ketika ada pasar modern buka 24 jam. malem hari butuh obat mereka sedia, tapi pasar tradisional ato toko2 kecil tidak siap buka 24 jam. inilah yang membantu kami. yang perlu disalahkan adalah tetap pada pemerintah, agar bentuk penyalahan ini menjadi cambuk bagi pemerintah agar mampu bergerak cepat dan memberikan pelayanan yang terbaik pada masyarakat sehingga dari banyak golongan akan merasa senang dan percaya dengan kredibilitas pemerintah dalam mengatur warganya.
bagi pihak pihak yang merasa tidak senang dengan keberadaan pasar modern, cobalah belajar lebih banyak dari artikel2 tentang ini agar semakin banyak wawasan dan tidak mudah menjudge yang lain salah. solusi saya adalah agar pasar tradisional dan toko2 kecil berani memberikan pelayanan yang terbaik pada konsumen dengan membuat nyaman konsumen yang membeli.. pengalaman nih, saya malas untuk membeli barang di toko yang tampak kusam, ndak terawat, ndak bersih… dan kebanyakan masyarakat juga sama seperti itu. kalo tokonya sendiri ndak bersih, berarti sama dong dengan barang2 dagangannya juga ga kerawat… so konsumen perlu diperhatikan, ga hanya toko2 dan pasar tradisional saja yang diperhatikan. ingat… ada undang2 perlindungan konsumen, dan ga ada undang2 perlindungan penjual.
Perpres 112/2007 dan Permendag 53/M-DAG/PER/12/2008 tidak mengatur mengenai jarak tertentu antara minimarket dengan pasar tradisional. Kalau ada peraturan di bawah Permen malah bertentangan itu artinya peraturan tsb batal demi hukum krn lex superior derogate lex inferior. Kita adalah negara hukum, kalau mau “main” (bisnis) harus pakai “aturan main” (hukum).
Sebaiknya hal ini diselesaikan dg lebih arif bijaksana, krn ini kan juga sama2 berguna bagi negara, terutama bisnis ritel berbadan hukum yg jelas2 berkontribusi ke pajak untuk negara (WP dan PKP), tolong ini diakomodasi.
Semestinya yg demo adalah konsumen, barulah ritel modern boleh hengkang. Tapi kalo sesama pedagang, ini kan aneh? Dari semua yg demo, apakah semuanya menjadi korban adanya ritel modern, atau jangan2 cuma beberapa pedagang tertentu saja yg keberatan kemudian cari dukungan untuk demo? Apakah pedagang2 itu WP dan PKP? Ada izinnya ga? Saya heran kenapa minimarket spt barang halal yg diharamkan?
Semoga ada solusi tuntas atas hal ini …
Hs,
Asad Babil
Keberadaan minimarket, sangat terlihat jelas SIKAP MONOLI-nya, bung!
Hm.. jadi Kalau di pasar tradisional harga sebuah item TERNYATA sama dengan yang di Pasar Modern, tanya kenn…napaa??
Wah pertanyaannya dijawab sendiri tuh pak
Pendapat sih boleh2 saja tapi apakah fakta2 diatas sdh benar? apakah sdh terjun langsung dalam hal tersebut, menjalaninya..?
saya adalah pelaku usaha dalam hal ini saya tahu betul pasar tradisional dan pasar modern pada prinsipnya sama distribusi barangnya juga sama. bedanya klo pasar tradisional managementnya msh sederhana(manual) sedangkan pasar modern lebih profesional dalam hal management maupun peralatan pendukungnya.
Dan yang paling penting kita ketauhi pasar tradisional or toko2 kecil dalam memperoleh barang consumer good mendapat harga jauh lebih murah dari harga pasar modern.
Pasar modern item2nya dikenakan Pajak 10% otomatis harga jadi lebih mahal sementara pasar tradisional bebas pajak.
Sekali lagi dalam hal ini Pemda harus merubah pasar tradisional menjadi lebih Kondusif, nyaman buat para pembeli karena harus bersaing dalam hal kenyamana tempat dengan pasar modern.
Faktor kenyamanan juga sangat berperan.
Tapi semua itu kembali kepada pembelinya mau pilih yang mana?1 Hal lagi Klo memang sdh rezeki yang punya toko, pembeli itu tak kan lari kemana..! Betul tidak..!
Wassalam
Arif Omar
Pemerhati Pasar
menurut saya tulisan di atas terlalu subjektif …. Tidak mungkin pemerintah mengklasifikasikan menjadi 2 katagori yaitu Toko Modern dan Toko Tradisional jika tidak memiliki dampak antara satu dengan lainnya. Perbaikan management dan perlakuan pedagang saja tidak akan cukup…. Toko Modern memiliki saluran distribusi yang memungkinkan untuk mendapat profit margin yang sangat besar.
Tulisan di atas nampaknya seperti analisis cerdas ….. akan tetapi jika kita kaji lebih dalam penulis tulisan di atas hanya tahu satu sisi….tetapi seolah-olah tahu seluruhnya…..menyesatkan.
Bagaimana dengan toko tradisional yang modern? Tidak mungkin juga klasifikasi hanya 2 kutub yang berlawan. Seharusnya bisa bersinergi untuk lebih baik. Saya rasa mengenai subyektivitas, tulisan mas Awo ini lebih subyektif karena klaim pemerintah padahal tanpa data.
Kalau tulisan ini saya rasa cukup obyektif dengan adanya tanda tanya pada judul.. 🙂
trims masukannya.. 🙂
Harusnya yang dibatasi jangan hanya minimarket, tapi mall2 dan tempat2 perbelanjaan besar, itu yang mengganggu pasar tradisional. 😡
COntohnya ya Carrefour, Giant, ato HERO. Kalo pemerintah punya taji dan kemauan politik, bisa kok itu sejak dulu pembangunan supermarket dibatasi, jangan bangun supermarket superbesar (hyahaha) di tengah kota, tapi bangun di pinggiran kota. Di luar negeri, di eropa, seperti itu. Supermarket besar adanya di pinggiran kota, jauh dari keramaian kota. Yang ada di dalam kota cuman supermarket kecil (di sana gak ada pasar tradisional :D) dan toko2 (toko daging dan toko sayuran).
Mall besar pun begitu, harusnya dibatasi, gak seperti di Jakarta dan Surabaya yang jumlahnya udah kebanyakan… 🙁
Dan jangan lupa, pasar tradisional pun harus senantiasa dipercantik dan diperbaiki supaya orang2 mau dateng. Yang utama yaitu kebersihan. 😀 Ini masalah dasar yang membuat orang males ke pasar, mending ke supermarket (yang dingin, bersih, sejuk, gak bau).
Perihal ijin dan PAD yang makin banyak, itu sih pinter2nya pemkot ngatur pengeluaran dan pemasukan. 😉 Kalo satu mall besar aja dalam satu kota, tapi pajaknya gedeeeeee banget, kan untung juga tuh. Sebagai gantinya, pemerintah ngasih kemudahan perijinan, akses ke lokasi, dsb. Timbal balik gitu lah.
Setuju.. kalau pasar tradisional bersih, rapi, wangi .. tentu kita semua ke pasar tradisional kok. Bisa ditawar, sayur mayur fresh, duitnya masuk kantong petani!
weeeeeeeeeew emang kang di ciomas aja banyak betul minimarket…
semakin banyak ijin,…pendapatan daerahnya kan dapet uang banyak juga dari ijinnya 😀