Kemacetan bisa dipandang sebagai dampak, bisa juga menjadi penyebab, karena kemacetan akan berdampak lagi. Dampak ekonomi misalnya, waktu tempuh yang jauh sebabkan efisiensi kerja menurun. Dampak sosial, seperti ramainya pedagang kaki lima dan aktivitas sektor non formal yang rawan kejahatan, dan dampak lingkungan tentunya, yaitu polusi asap kendaraan.

Salah siapa? Tidak tidak. Bukan saatnya menyalah-kan. Tapi menyala-kan. Menyalakan lilin di kegelapan. Menurut pepatah populer, “better light a candle than cursing the dark”. Lebih baik menyalakan lilin daripada mengutuk kegelapan. Namun, tentu kita dapat berharap kepada instansi yang berwenang, sekaligus introspeksi untuk berperilaku yang disiplin dan baik di jalan.
Ditlantas Kepolisian merupakan Instansi yang berwenang. Ia memiliki otoritas dan legitimasi untuk urusan pengaturan jalan. Reformasi di institusi Polri melalui perbaikan terus menerus, harapan saya juga berdampak pada Ditlantas. Misal, adanya beberapa unit yang memanfaatkan teknologi informasi, memanfaatkan sosial media dan internet, juga unit kerja yang secara konsisten membangun budaya profesionalitas secara internal dan berhubungan dengan masyarakat tempat dimana unit kepolisian tersebut memiliki wewenang.
Kegiatannya harus beragam dan menyentuh masyarakat. Mulai “internal” berupa kedisiplinan dan profesionalitas para Polantas, kemampuan hubungan masyarakat (humas) yang baik, juga upaya “eksternal” menjalin hubungan dan kesadaran masyarakat dengan berbagai cara. Misalnya mengajak bloggers, netizen, tokoh pemuda dan masyarakat untuk bekerjasama dengan Polantas di lapangan serta sosialisasi keselamatan berlalu lintas yang terkait teknologi. Misalnya, jangan menelepon atau memainkan handphone ketika menyetir atau naik motor. Ini tema-tema yang cocok untuk anak muda.

Implementasi di lapangan, memerlukan kolaborasi partisipatif Bersama Atasi Kemacetan. Ini perlu, karena ini khas Indonesia. Ini tentang perilaku komunal masyarakat. Kadang masyarakat pengguna jalan itu sulit diatur apalagi kalau dalam keramaian (crowd). Misalnya sudah tahu satu arah, masih dihajar. Sudah tahu jalur ‘tetangga’ ke arah berlawanan, dihajar juga. Akibatnya, macet menjadi-jadi. Semua orang berpikir egois, dan larut dalam identitas komunal yang melanggar.

Nah, masyarakat sudah mulai berubah. Wujud nyata “revolusi mental” yang natural. Tingkat pendidikan dan tingkat ekonomi mulai berdampak pada kedisiplinan. Iya lah, orang ‘kota’ harus berperilaku ‘modern’. Membuang sampah sembarangan, egois ketika menyeberang dan memotong arah, melanggar lampu merah dan tidak mendahulukan penyeberang pada zebra cross sudah harus jauh dibuang.
Di sisi lain, Ditlantas Polri harus tanggap perkembangan teknologi. Ditlantas Polda Metro Jaya misalnya, yang sudah memanfaatkan social media untuk informasi seputar titik rawan macet dengan akun twitter resmi @TMCPoldaMetro harus terus meningkatkan kinerjanya.
Dalam arti selain informasi semakin banyak dan akurat, juga adanya engagement ke masyarakat dengan cepat menanggapi berbagai keluhan dan informasi dari masyarakat. Hitungan menit, kalau via sosial media. Pun dari unit lain seantero Indonesia, dapat memanfaatkan Teknologi Informasi (baca : internet) yang saat ini sudah semakin banyak dipakai oleh masyarakat di handpone.
Selain itu, semoga berbagai CCTV semakin banyak terpasang dan kerjasama dengan kantor berita. Sehingga kenyamanan dan keamanan di ruang publik terwujud. Dalam konteks macet, maka kamera CCTV dapat pantau dan sebarkan secara cepat dan akurat. Ini wujud lain dalam konteks “melindungi” dan “melayani”.
Saya juga berharap, semakin banyak lagi ketegasan pun dipraktikan, tilang ya tilang saja. Tanpa kompromi. Berbagai berita sudah positif, melihat bagaimana ketegasan penilangan oleh aparat di lapangan. Bagaimanapun, apabila ada oknum, saya harap segera cepat ditindak pula agar tak mencoreng citra Polri, khususnya Ditlantas. Sehingga, citra yang semakin membaik ini tak kembali terpuruk seperti masa lampau yang lekat dengan korupsi di jalanan melalui suap tilang pengendara. Amin!
Peran aktif partisipatif masyarakat juga menjadi penentu. Ketika sistem sudah dijalankan, individu-lah yang tentukan. Masyarakat juga proaktif memberikan info, dan mengusulkan solusi. Tidak hanya jadi pembaca setia dan peng-info setia, perilaku dijalan pun harus dicerminkan oleh masyarakat.

Namun saya tidak sependapat aksi misalnya menghentikan kendaraan pelanggar karena bisa berbahaya untuk diri sendiri. Kita bisa hubungi Polisi terdekat untuk segera bertindak kok. Anarki jangan lawan pakai Anarki. Untuk social experiment, yuk ijin dahulu ke kepolisian baru melakukan ‘penertiban’ dengan membantu aparat.
Soal kontak Polisi, saat ini setahu saya sedang digodok nomor Hotline semacam 911 yang akan memudahkan setiap warga lapor berbagai permasalahan. Tak hanya kejahatan, laporan kecelakaan dapat dilakukan. Apalagi, Polri punya ‘dwifungsi’ loh. To serve and To protect. Melayani, Melindungi seperti yang saya pernah tulis diatas. Melayani masyarakat tak hanya urusan keamanan tapi juga kenyamanan.
Menyambut Hari Ulang Tahun Lalu Lintas Bhayangkara ke-60, semoga aparat (Ditlantas) Polri dapat wujudkan semangat “Melindungi Melayani”, dan masyarakat dapat “berperilaku disiplin berjalan raya”. Bersama!
