Berkenaan dengan tema terkait inspirasi khususnya mengenai Dhuafa dalam Perekonomian Indonesia dan artikel di laman “Transformasi Keunggulan SDA ke Keunggulan SDM” dan laman “Titik Cerah dalam Transformasi SDM Kita” di situs blog pribadi bapak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), www.darwinsaleh.com, saya dalam hal ini sangat sependapat bahwa transformasi diperlukan. Pertanyaannya, untuk siapa dan seperti apa?
Berbicara dhuafa, tahukah Anda, kalau menurut Badan Pusat Statistik (BPS), seperti dilansir sejumlah media, jumlah penduduk miskin di Indonesia pada September 2013 mencapai 28,55 juta orang (11,47 %) dengan jumlah penduduk miskin perkotaan (urban) 10, 63 juta dan perdesaan (rural) sebanyak 17, 92 juta, hampir dua kali lipat dari kota. Dan angka diatas pun mengalami kenaikan dari angka pada tahun lalu (2012). Data ini pun bisa jadi salah, bisa lebih besar dari “hanya” 12% dari dua ratus juta lebih penduduk Indonesia.
Salah satu penyebab kenaikan jumlah penduduk miskin dari tahun sebelumnya, menurut Kepala BPS adalah kenaikan harga Sembako dan BBM. (Metrotvnews.com). Sungguh ironis desa yang penuh sumberdaya alam bisa terkena dampak yang sangat menyedihkan.
Saya kemudian merenung. Tepat sekali inspirasi tersebut. Perlu adanya transformasi dari keunggulan sumber daya alam menjadi keunggulan sumber daya manusia, sebagaimana intisari artikel yang ada disitus web Darwin Saleh tersebut.
Lebih jauh, saya melihat sudah banyak upaya transformasi melalui pendidikan yang dilakukan di berbagai kota di Indonesia. Banyak pihak membantu melalui beasiswa mulai ke perguruan tinggi negeri di Indonesia hingga Top 300 universitas di mancanegara.
Upaya itu sungguh baik, tapi bagaimana dengan saudara-saudara kita di Desa?
Tentu tak semua harus pergi ke Luar Negeri dengan harapan kembali membangun desa. Jangankan mancanegara, ketika perantau asal desa pergi ke kota besar, jarang sekali mereka kembali. Ini menjadi masalah urbanisasi.
Padahal, dulu sekali, kita pernah pada suatu masa melihat desa sebagai kawasan yang ideal, tenteram nyaman dan sejahtera. Penduduk kota hanya para pedagang, birokrat dan abdi kerajaan. Desa sungguh makmur. Tak terpikir untuk meninggalkan desa, kecuali menjadi “wajib militer” misalnya. Celakanya, saat ini penduduk desa miskin, urbanisasi semakin tinggi dan slum area perkotaan dipenuhi imigran desa yang ingin mengubah “nasib”.
Diperlukan perubahan yang transformatif agar desa kembali menjadi impian tiap orang untuk “bahagia”. Tak hanya dan tak harus menjadi mimpi pejabat dan PNS yang mati-matian mencari uang sikut-sikutan bahkan terlibat KKN untuk kemudian berharap setelah pensiun akan mempunyai “rumah asri di desa dan menghabiskan masa tua dengan bercocok tanam dan beternak”.
Pendulum Jaman
Jika berbicara mengenai transformasi (sumberdaya) desa, maka perkenankan saaya bertutur dengan gaya “pendulum sejarah”. Selain saya memang suka sejarah, saya rasa sangat baik apabila kita mengetahui hal ihwal desa, perkembangan desa secara legal-formal melalui pemerintahan Desa dan secara kultural dengan gerakan-gerakan untuk desa.
Struktur pemerintahan desa, lengkap dengan berbagai komponen pembantu Kepala Desa (bahasa sekarang; perangkat desa) menjalani pola hubungan simetrikal yang mutualis selama berabad-abad.
Nusantara dengan pelbagai konflik politik dan perluasan wilayah (tanah) sebagai denyut alamiah sebuah pola kerajaan dan feudal membuat perdesaan sudah “terbiasa” dalam perubahan yang dinamis, namun desa sebagai institusi tak lantas tercarut-marut karena jarang sekali pergantian kekuasaan mengakibatkan pergantian kepala desa, dukuh atau dusun.
Dengan demikian, desa tetap menjadi tumpuan paling dekat dalam jejaring kesejahteraan lokal, walau perspektif masa kini mungkin berbeda dalam mendefinisikan kesejahteraan era lama. Selain itu, sistem penghidupan masyarakat desa dari jaman ke jaman mengalami keunikan tersendiri baik dari antar-ruang maupun antar-waktu.
Pendulum jaman kemudian beralih ke masa kolonialisme. Mungkin yang paling dikenal adalah desa sebagai gemeente, ditandai dengan berlakunya Indische Staatsregelling. Status ini berlaku hingga masa intelektual etis negeri Belanda yang berkeinginan untuk semakin memandirikan desa sebagai institusi hukum, bukan hanya kesatuan komunal saja pada Islandsche Gemeente-ordonanntie yang disambut gembira semua pihak.
Bahkan klimaks kemandirian desa melalui rancangan “desaordonanntie” tahun 1941 memberi keleluasaan desa berkembang sesuai dengan kondisi dan potensinya sendiri. Sayang belum sempat dilaksanakan akibat adanya penjajahan jepang.
Pendulum ke arah sebaliknya, pernah juga terjadi sejak masa kemerdekaan. UU No. 5 Tahun 1974 menandai berkurangnya eksistensi desa dan dalam pelaksanaan selama orde baru yang rentan KKN menjadikan desa sebagai tempat tinggal hampir 20 persen penduduk miskin di negara ini.
Sejarah lalu mencatat, dampak reformasi dan otonomi daerah bagi desa dapat dilihat pada UU No. 22 Tahun 1999 yang direvisi dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang sudah memuat hal-ihwal desa dengan pelaksanaannya melalui PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa. Dalam praktiknya, konsep ideal ini pun ternyata tidak berlangsung sesuai mandat.
Alhamdulillah, UU Desa yang berlaku di tahun 2014 pasca disahkannya pada akhir tahun lalu adalah momentum kembali ke era desa –dan nama lain yang sejenis sebagai institusi untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat melalui kemandirian dan juga mengenali kembali konteks kesejahteraan dalam sistem penghidupan pedesaan.
Gerakan Transformasional
Saat ini, walaupun pendulum sejarah bergerak lagi melalui penetapan UU Desatetapi berbagai pemikiran inovatif dalam rangka pembangunan desa sudah lama digagas oleh “sektor ketiga” baik dari akademisi universitas, komunitas, lembaga swadaya masyarakat dalam bingkai civil society.
Kajian, pemikiran dan gerakan berlatar akademis seperti konsep sosiologi nafkah (livelihood sociology) ber-“Mazhab Bogor” (Darmawan, 2013) untuk pembangunan masyarakat perdesaan, juga tumbuh gerakan masyarakat sipil lainnya seperti Gerakan Desa Membangun (GDM) yang mengedepankan isu tata kelola pemerintahan desa yang baik, pengelolaan desa berbasis teknologi informasi untuk efektivitas dan efisiensi pelayanan pembangunan. Domain desa.id menjadi salah satu capaian dari sisi kelembagaan dan pemerintahan.
Kisah dramatis Festival Jawa-Kidul, kiprah Kepala Desa 2.0 dengan program-program “DemIT” Desa Melek IT nya menjadi catatan sejarah yang tak terlupakan dalam “modernisasi” desa. Hal ini selain tuntutan perkembangan pelayanan, juga diamanatkan oleh UU Desa dalam hal “sistem informasi desa” yang menjadi solusi permasalahan perdesaan dari sisi penunjang infrastruktur teknologi.
Adanya beasiswa khusus wirausaha pertanian berbasis kawasan perdesaan seperti “Indonesia Bangun Desa” yang merupakan program bantuan beasiswa untuk mengembangkan usaha berbasis pertanian dengan tahapan pelatihan 3 bulan dan penempatan 9 bulan juga kontributif untuk pembangunan ekonomi perdesaan.
Juga patut dicatat berbagai upaya pengembangan masyarakat (community development) berbagai pihak di desa-desa binaan yang ternyata juga efektif dalam mentransformasi desa namun tak mencerabut akar historis dan kearifan lokal yang ada.
Pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada orasi ilmiah sebagai alumni pada Dies Natalis Tahun Emas Institut Pertanian Bogor, 20 Desember 2013 lalu memberikan harapan pertanian dan perdesaan sebagai arus-utama dalam pembangunan berkelanjutan dan dalam beberapa kesempatan sebelumnya, presiden juga mengisyaratkan pada waktu itu bahwa RUU Desa akan segera disahkan menjadi UU.
Nah, UU Desa menjadi titik balik dalam kajian relasi antara negara kesejahteraan dan kebutuhan masyarakat Indonesia yang “Agraris” dan “Aquaculture”. Desa akan memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal-usul, adat istiadat dan nilai-nilai sosial budaya masyarakat dan melaksanakan bagian-bagian dari urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh pemerintah kabupaten/kota.
Dalam praktiknya, kewenangan ini disertai dengan pembiayaan yaitu penghasilan tetap setiap bulannya disertai tunjangan bagi Kepala desa dan perangkat desa melalui dana APBDesa yang bersumber dari APBD Kabupaten/Kota.
Gerakan-gerakan membangun (SDM) desa dengan berbagai contoh diatas adalah upaya sporadis berbagai pihak yang peduli dengan desa. Institusi yang pada gilirannya nanti menjadi urat nadi suplai berbagai kebutuhan bangsa. Kedepan, di harapkan upaya ini menjadi sistematis dengan keterlibatan perencanaan yang matang dari pemerintah.
Desa adalah urat nadi bangsa. Mulai dari livestock seperti ternak-ternak, produksi susu segar, sayur-mayur dan pertanian yang menggerakkan perekonomian, hingga ke level eksploitasi sumber daya alam mineral tambang. Kita perlu menyadari bahwa sumberdaya alam yang kita punyai hampir sepenuhnya berada pada daerah kabupaten yang terdiri dari desa-desa.
“Desa membangun” tak hanya gerakan transformasi edukasi dan eliterasi penduduk desa. Gerakan ini juga tak hanya bersifat “fisik” tapi juga sangat filosofis. Dia mengembalikan desa ke derajatnya yang semula, menyejahterakan masyarakat desa dan menjadikan desa sebagai tempat yang nyaman, aman dan tujuan ekowisata dan industri berbasis sumber daya alam (misalnya tambang, ikan laut, pertanian, hasil hutan dan sebagainya) dengan mengutamakan sumber daya manusia “lokal” yang tak hanya lokalitas yang diusung namun juga keterampilan individu yang mumpuni.
Sintesis dan Sinergis Semua Pihak
Dalam pelaksanaannya, misalnya untuk UU Desa, selain perlunya Peraturan Pemerintah (PP) sesegera mungkin untuk sekitar 18-19 Pasal pada UU Desa ini, perangkat desa termasuk Kepala Desa juga memerlukan pemberdayaan (empowering) melalui berbagai pelatihan.
Terutama dalam hal keuangan karena dana alokasi desa yang tersedia sebesar 42 trilyun dari 10% dana “on top” dari APBN (sesuai pasal 72) yang jika dibagi rata kepada 72.000 desa yang ada, maka mendapatkan sekitar 600 juta rupiah per-desa. Jumlah yang diharapkan cukup untuk gaji perangkat desa dan meningkatkan profesionalisme SDM pelayanan hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat desa bersangkutan melalui berbagai program-program kerja desa.
Pendulum sudah berubah arah. UU Desa menjadi aspek kelembagaan yang penting. Gerakan-gerakan filantropis dan pemberdayaan masyarakat desa juga terus berkembang. Desa siap menerima bantuan finansial untuk percepatan pembangunan desa yang mandiri, harus siap melakukan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dan siap menyediakan SDM sebagai prasyarat governing capacity agar mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.
Ikhwal tumpuan Sumber daya Alam menjadi Sumber daya Manusia, desa punya sesuatu yang unik. Sintesis keduanya. Desa dapat mengoptimalkan sumber daya alam yang melimpah yang dipunyai sebagai anugerah negeri tropis menjadi sumber perekonomian dengan mengelolanya berdasarkan pengetahuan dan keterampilan yang dilakukan dengan tunjangan infrastruktur teknologi misalnya internet masuk desa. Sinergitas antar pihak membuat desa dapat menjual produknya dengan cepat dan tepat, mengurangi risiko, juga menambah penghasilan dan meningkatkan kesejahteraan.
Renungan ini kiranya menjadi sudut pandang lain dalam berbagi pendapat mengenai masa depan bangsa melalui peningkatan SDM. Desa, dalam renungan dan simpulan saya, memiliki sintesis yang sangat pas untuk transformasi ini. Mari, kita bangun SDM desa agar bisa membangun desa! [ ]
“Tulisan ini dibuat untuk mengikuti lomba blog dari www.darwinsaleh.com. Tulisan adalah karya saya sendiri dan bukan merupakan jiplakan”.
Referensi
Darwinsaleh.com. Transformasi Keunggulan SDA ke Keunggulan SDM. Tersedia di http://darwinsaleh.com/?page_id=1751 Diakses 25 Januari 2014 Pukul 14:00 WIB
Darwinsaleh.com. Dhuafa dalam Perekonomian Indonesia. Tersedia di http://darwinsaleh.com/?page_id=103 Diakses 25 Januari 2014 Pukul 15:00 WIB
Darwinsaleh.com. Titik Cerah dalam Transformasi SDM Kita. Tersedia di http://darwinsaleh.com/?page_id=838 Diakses 27 Januari 2014 Pukul 21:00 WIB
Darmawan.A.H. 2013. Sistem Penghidupan Pedesaan: Menggali dan Mengenali Sosiologi Nafkah (Livelihood Sociology) Mazhab Bogor. Dimensi-Dimensi Sistem Penghidupan. Sosiologi Pedesaan SPs-IPB.
Gerakan Desa Membangun. 2013. Siapa Kami. Tersedia di http://desamembangun.or.id/siapa-kami/ Diakses 11 Januari 2014 Pukul 22:00
Republika Online. Jumlah Penduduk Miskin Indonesia Bertambah. Tersedia di http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/14/01/03/mysfdt-jumlah-penduduk-miskin-indonesia-bertambah Diakses 30 Januari 2014 Pukul 22:00 WIB
Metrotvnews.com. Penduduk Miskin Indonesia Bertambah. Tersedia di http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2014/01/02/3/204929/Penduduk-Miskin-Indonesia-Bertambah Diakses 30 Januari 2014 Pukul 22:30 WIB
sepertinya masih agak mirip dan terkait dengan artikel sebelumnya ya…
saya senang kita semua kaum muda sudah menyadari potensi desa dan sepakat kalo desa adlah harapan kita semua menuju kebangkitan bangsa. Semoga saja semua upaya menuju itu dapat kita laksanakan sebaik-baiknya dengan terus menjaga azas kepatutan 🙂
salam