Apa kepanjangan TKDN? Apa itu TKDN?
Jelas-nya, TKDN adalah Tingkat Kandungan Dalam Negeri. Hal ini merupakan sebuah “modal dasar” minimal untuk setiap produk menjadi “Sah” sebagai produk lokal (dalam negeri) yang BERKUALITAS.
Dalam hal mendapatkan Sertifikat TKDN, perusahaan yang mengeluarkan produk harus menghubungi Kementerian Perindustrian yang juga telah memiliki surveyor INDEPENDEN untuk TKDN suatu produk, yaitu:
PT. Surveyor Indonesia
Unit Bisnis Industri dan Fasilitas
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 56, Lantai 7
Jakarta Selatan
Telp. 021 – 5265526 ext 863
Contact Person: Nasrul atau Erica
PT. Sucofindo (Persero)
Unit Bisnis Strategi Pemerintahan, Bagian Verifikasi Keteknikan
Jl. Raya Pasar Minggu Km. 34, Lantai 13
Jakarta Selatan
Telp. 021 – 7983666 ext 2424
Contact Person: Sugeng Priyanto atau Syamsuri
Oya, bagaimana sih, Cara Menghitung TKDN itu?
Perhitungan TKDN tidak hanya menghitung komposisi elemen atau harga yang membentuk suatu produk. Namun juga dilihat dari faktor biaya tenaga kerja, persentase kepemilikan asing, dan sebagainya sehingga sebuah produk memiliki nilai prosentasi TKDN tertentu. Misalnya, produk elektronik laptop, keyboard dan layarnya diproduksi di dalam negeri.
Jika dilihat komposisi harga saja, sudah misalnya, 15% dari produk tersebut untuk kontribusi ke total harga laptop tersebut. Angka tersebut tidak langsung dianggap sebagai nilai TKDN karena tenaga kerja, kepemilikan merk laptop dan seterusnya menambah maupun mengurangi persentase TKDN.
Persisnya, tata cara perhitungan TKDN dapat dilihat dan berpedoman kepada Peraturan Menteri Perindustrian No. 16/M-IND/PER/2/2011 tentang TKDN.