Langsung maupun tidak langsung, berbagai pelecehan seksual tak ingin kita alami. Pelecehan seksual sifatnya umum, mulai dari di-suit in ketika lewat atau meremehkan karena jenis kelamin seseorang wanita. Unsur penting dari pelecehan, adalah adanya penolakan atau ketidak inginan atas apapun bentuk perhatian yang sifatnya seksual. Jika elo ga suka, maka pelecehan tuh sis!
Selain memalukan, juga dalam bahasa lebih baku, ada tingkat pelecehan seksual yang lebih tinggi, yaitu perbuatan cabul. Perbuatan cabul menurut KUHP Pasal 289-296 merupakan perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan, atau perbuatan keji dalam konteks nafsu birahi.
Perbuatan ini juga tak hanya dalam kejadian langsung namun diatur pula bahwa perbuatan cabul ini dapat memanfaatkan media. Misalnya gadget, internet dan handphone. Untuk itu, Undang Undang No 11 Tahun 2008 alias UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) turut menjerat pelakunya.

SMS bermuatan Susila, misalnya dengan kalimat-kalimat porno, mengajak ini-itu terkait seksual, walaupun kepada pacar bisa jadi dapat diadukan ke muka Hukum loh. Jadi kalau kamu mengalami SMS dengan tulisan yang menurut mu bersifat pelecehan dan lebih jauh lagi perbuatan cabul (dengan kata-kata mengajak cabul) maka kamu bisa bertindak.
Hukumannya lumayan. Enam Tahun di penjara jika terbukti. Ya pasti ada buktinya karena SMS kan bisa tidak dihapus dan dicapture menjadi barang bukti. Denda pun mahal, satu milyar. Jadi UU ITE ini bisa jadi perlindungan buat kamu, walaupun masih perlu beberapa di revisi untuk kejelasan, karena sangat terkait hajat hidup orang banyak dalam berinternet.
Hmmm kalo gitu sexting aja sama pasangan. 😆 hahaha
hihi iya yg penting dua-duanya tau sama tau suka sama suka 😀