Cara Legalisasi Dokumen Notaris bukan hal yang sulit, karena banyak sekali notaris yang bisa kita cari dengan bantuan mbah Google. Yang membingungkan adalah, ketika misalnya diperlukan legalisasi notaris untuk ijazah dan transkrip yang merupakan dokumen apostile di Kedutaan Korea Selatan misalnya, apakah Ijazah dan transkrip yang sudah dilegalisir oleh kampus berlaku?
Jawabannya : untuk tahun 2020 Kedutaan Korea selatan mewajibkan adanya stempel notaris alias legalisasi notaris untuk pengurusan dokumen di Kedutaan besar korea. Ini wajib ya gais, walaupun kamu sudah melegalisir bahwa dokumen tersebut asli di kampus.
Sebenarnya, membingungkannya karena misalnya nih, kampus kamu Universitas Indonesia atau ITB. Notaris itu mencap bahwa yang ditunjukkan ke dia (si notaris) adalah dokumen asli. Jadi bunyi stempelnya begitu. Hal ini penting untuk kampus-kampus swasta karena untuk apostile, mana tau kan pihak kampus Korea apakah kampusmu itu benar-benar ada. dan seterusnya.
Nah, tahun 2020 ini, semuanya diwajibkan. Karena syaratnya adalah ijazah dan transkrip yang sudah diterjemahkan ke bahasa inggris (misal oleh penerjemah tersumpah, atau kalau kampus kamu UI seperti saya, itu bisa langsung di kampus diterjemahkannya dan dilegalisir), kemudian dinotariskan.

Setelah dinotariskan, alias ada cap notarisnya, baru kamu urus untuk legalisasi tahap berikutnya yaitu ke Kemkumham (Ditjen AHU). Setelah dari Ditjen AHU, kemudian ke Kemlu. Dari KEMLU baru deh kamu bisa bawa ke Kedubes Korea untuk mendapatkan apostile, kemudian mengirim dokumen ke pihak Universitas di Korea dan seterusnya.
Cara Legalisasi Dokumen ke Notaris
Pertama, kamu mesti tahu, biaya legalisasi notaris. Harganya per-lembar dokumen bisa bervariasi dari 80ribu hingga 150ribu. Standardnya sih, 100ribu. Notaris ini akan mem-print ulang dokumen Ijazah dan transkrip kamu dengan full color sebagaimana aslinya. Kemudian di-cap oleh Notaris dan diberikan informasi kalau dokumen ASLI tersebut sudah ditunjukkan ke dia.
Artinya, kamu perlu bawa dokumen asli ke Notaris. Hanya untuk ditunjukkan. File scan dokumen-nya lah yang akan diprint oleh Notaris dan dicap. Jadi bukan di dokumen ijazah asli kamu dong ya.

Misal, kamu ada legalisir dari kampus, harusnya, ini ngga perlu lagi legalisasi notaris. Karena yang berwenang, pejabat kampus, sudah melegalisirnya.
Hanya saja, seperti saya bilang diawal, kebijakan Kedubes Korea sekarang, semuanya harus pakai notaris. Jadi ijazah dan transkrip yang sudah dilegalisir, kamu cap notaris (bukan fotokopian). Itu yang nanti dicap berkali-kali dari AHU hingga Kemlu.

Saya waktu kemarin mengirim file ijazah dan transkrip BERBAHASA INGGRIS yang sudah dilegalisir ke notaris via email. Kemudian saya ke notaris dan mengambil dokumen yang dia print, dengan menunjukkan ijazah dan transkrip asli (hardcopy) dari versi softcopy yang dikirim via email tersebut.
Hingga proses selesai dan terkirim, dokumen aman, approved oleh pihak kampus di Korsel.
2 Comments